APAKAH JANIN YANG KEGUGURAN DIAQIQAHI?

Apakah janin yang keguguran diaqiqahi? Bagaimana pendapat ulama? Diaqiqahi janin yang usianya lebih dari 4 bulan jika keguguran. Para ulama fikih rahimahullah menyebutkan bahwa keguguran janin yang dialami wanita dalam keadaan janin telah meninggal, atau belum sempurna namun telah berusia lebih dari empat bulan, maka janin itu dimandikan, dikafani, disolatkan, diberi nama, dan dikuburkan di […]