APAKAH JANIN YANG KEGUGURAN DIAQIQAHI?

APAKAH JANIN YANG KEGUGURAN DIAQIQAHI?

Apakah janin yang keguguran diaqiqahi? Bagaimana pendapat ulama?

Diaqiqahi janin yang usianya lebih dari 4 bulan jika keguguran. Para ulama fikih rahimahullah menyebutkan bahwa keguguran janin yang dialami wanita dalam keadaan janin telah meninggal, atau belum sempurna namun telah berusia lebih dari empat bulan, maka janin itu dimandikan, dikafani, disolatkan, diberi nama, dan dikuburkan di kuburan umat Islam. Karena itu telah dimasukkan ruh kedalam janin tersebut maka ia disholatkan seperti bayi yang mulai menangis saat lahir, bagi bayi yang mulai menangis maka tidak ada perselisihan dikalangan para ulama untuk disolatkan.

Adapun aqiqah; Karena dengan meniupkan ruh kepada janin maka hukumnya sama dengan anak-anak yang sudah lahir. Syekh kita Ibnu Baz rahimahullah berkata :

(( … إذا كان سقوط الجنين في الشهر الخامس وما بعده، فإنه يُغسَّل ويُكَفَّنُ، ويُصلَّى عليه، ويُسمَّى، ويُعقّ عنه؛ لأنه بذلك صار إنساناً له حكم الأطفال؛ لعموم الأحاديث))

(…Jika keguguran janin terjadi pada bulan kelima dan seterusnya , maka ia dimandikan dan dikafani, lalu dilakukan salat jenazah, diberi nama, dan dilakukan aqiqah atas namanya, karena dengan itu ia telah menjadi manusia dan hukumnya seperti hukum anak-anak, didasarkan pada keumuman hadits. ))

Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 10/228, 18/49

Dan beliau, semoga Allah merahmatinya, berkata setelah menyebutkan hadits-hadits ‘aqiqah: ((Dan hadits-hadits ini umum tentang keguguran dan lain-lain, jika ruh telah dihembuskan ke dalam dirinya, dan dia dilahirkan di bulan kelima dan setelahnya…)).

Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 18/49

Sumber : Al-Hadyu An-Nabawiy fi Tarbiyyatil Aulad fi Dhou’i Al-Kitab wa As-Sunnah karya Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahtani

Allahu A’lam

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim
Tanya Aisyah
Assalamu'alaikum!

Mau tanya paket aqiqahnya boleh kak?