Bagaimana hukum aqiqah ketika sudah dewasa?
Penulis merujuk kepada kitab Jadawil Al-Fiqhiyyah Lil Masa’il Khilafiyyah Fi Kitabi Bidayat al-Mujtahid Wa Nihayat al-Muqtasid, jilid 2 kitabul aqiqah.
Di dalam kitab tersebut tertulis bahwa jumhur ulama berpendapat bahwa aqiqah dilaksanakan ketika kecil, dan Adapun waktu penyembelihannya pada hari ketujuh setelah kelahiran, namun mereka berbeda pendapat apakah disyari’atkan seorang muslim melaksanakan aqiqah ketika sudah dewasa dan ia belum diaqiqahi ketika kecil,
Pendapat pertama : Jumhur ulama berpendapat tidak disyari’atkan aqiqah ketika sudah dewasa.
حديث سمرة رضي الله عنه قال ﷺ: (كل غلام مرتهن بعقيقته، تُذبح عنه يوم سابعه، ويُماط عنه الأذى)
Hadits Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya” (Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dll serta dishahihkan oleh At-Tirmidzi,Al-Hakim, Al-Albani dan lainnya).
Dalam hadis ini terdapat lafadz “hari ketujuh” yang menandakan bahwa dilakukan aqiqah ketika masih kecil, dan karena sunnah dalam aqiqah adalah haknya ayah anak kecil ini, maka tidak dibebankan kepada anak tersebut ketika ia besar. Sebagaimana tidak tidak dibebankan kepada orang asing untuk membayarkan zakat fitrah.
Pendapat kedua : Imam Ahmad, Dhohiriyah, dan ‘Atho berpendapat bahwa orang dewasa boleh melalukan aqiqah untuk dirinya sendiri.
حديث أنس رضي الله عنه: (أنَّ النبي ﷺ عق عن نفسه بعدما بُعث بالنبوة)
Hadits Anas Radhiallahu ‘anhu : Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beraqiqah untuk dirinya sendiri setelah diutus menjadi nabi. (Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi) Imam Nawawi berpendapat bahwa hadis ini bathil, Al-Ghamari menshahihkannya dan mengenai keshahihan hadits ini memiliki pembahasannya panjang.
Kelompok kedua ini juga berpendapat karena aqiqah wajib maka harus ditunaikan.
Hadits Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya…” Terdapat lafadz setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya maka ia harus menunaikan untuk dirinya sendiri.
Penulis Jadawil Al-Fiqhiyyah condong kepada pendapat pertama (tidak disyari’atkan aqiqah ketika sudah dewasa) karena aqiqah adalah ibadah yang berkaitan dengan orang lain (ayah), dan aqiqah hukumnya sunnah bukan wajib maka tidak berkewajiban baginya. Jika ayahnya men-aqiqahkannya walaupun sudah dewasa, karena tidak ada dalil yang melarangnya, namun seseorang tidak mem-aqiqahi dirinya sendiri.