Hukum Akikah Anak Lahir Di Luar Nikah
“Assalamualaikum. Afwan, saya mau bertanya, jika anak di luar nikah sudah diakikahkan, tetapi waktu penyembelihan hewan itu memakai bin ayah biologisnya, apakah akikah tersebut tidak sah sehingga harus diakikah ulang? Syukron atas jawabannya!”
Berikut kami simpulkan jawaban dari Ustadz Muhammad Afif Naufaldi dalam artikel KonsultasiSyariah.com :
Pertama
Masalah akikah, para ulama mengatakan bahwa syarat sah akikah itu sama dengan syarat sah kurban, baik dari segi niat, usia hewan, jenis hewan, dan yang lain sebagainya.
Adapun penyebutan nama tertentu itu dihukumi hanyalah mustahab, dan tidak mempengaruhi keansahan akikah tersebut, sebagian para ulama juga tidak menaskan bahwa penyebutan nama merupakan syarat sah kurban ataupun akikan.
An-Nawawi –rahimahullah– mengatakan:
يُسْتَحَبُّ أَنْ يُسَمِّيَ اللهَ عِنْدَ ذَبْحِ العَقِيْقَةِ، ثُمَّ يَقُوْلُ: اللّهُمَّ لَكَ وَإِلَيْكَ عَقِيْقَةُ فُلَانٍ.
“Dan dimustahabkan agar ia menyebut nama Allah ketika hendak menyembelih hewan untuk akikah, sembari mengatakan: Ya Allah, ini kupersembahkan akikahnya si fulan hanya diniatkan tulus untukMu.”
Kedua
Adapun anak yang lahir di luar nikah, maka ada perincian dalam penisbahan nasabnya, apakah kepada sang ayah ataukah sang ibu. Perincian tersebut ditinjau dari status si wanita saat melahirkan si anak tersebut.
Jika si wanita dalam keadaan sudah menikah
Para ulama sepakat bahwa si anak dinisbahkan kepada sang suami. Konsensus ini dinukil oleh beberapa ulama, di antaranya Ibn Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni, dan ijmak ini berdasarkan sabda Nabi shallallaahu alaihi wa sallam dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحَجْرُ
“Si anak dinisbahkan kepada (pemilik) ranjang/kasur (si suami), dan si pezina tidak mendapatkan apa-apa melainkan celaan dan kerugian.”
Baca juga : Perhitungan Hari Ketujuh Aqiqah
Jika si wanita saat itu belum menikah
Ada perbedaan pendapat dalam kondisi ini, namun yang kuat adalah bahwa si anak baik anak laki-laki maupun anak perempuan dinisbahkan kepada si ibu, bukan kepada si lelaki. Ini adalah pendapat jumhur/mayoritas ulama, di antara mereka adalah Ibn Qudamah, Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah, dan Syaikh Al-Utsaimin.
Kesimpulan
Jadi kesimpulannya, akikah tersebut sah, dan tidak perlu diulang kembali, dan jika terjadi pada kasus lainnya (wa-l iyaadzu billaah), dan ingin diakikahkan dengan penyebutan nama si anak beserta nasabnya, maka ketentuannya seperti yang telah dijelaskan di atas.
Tambahan
Sebagai tambahan faidah, tidak diperkenankan menyebut anak yang lahir di luar nikah dengan “anak zina”, dan ia memiliki hak yang sama seperti anak-anak muslim lainnya yang lahir dengan ikatan pernikahan.
Wallaahu-l Muwaffiq ilaa aqwami-th thariiq, wa Huwa A’laa wa Ajallu wa A’lam.
sumber : https://konsultasisyariah.com/35606-hukum-akikah-anak-lahir-di-luar-nikah.html