Sah kah Aqiqah sebelum hari ke tujuh?
Aqiqah disunnahkan dilaksanakan pada hari ketujuh. Hal ini berdasarkan hadits,
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud, no. 2838; An-Nasa’i, no. 4225; Ibnu Majah, no. 3165; Ahmad 5: 12. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Jadi, yang dimaksud dengan hari ketujuh dari hari kelahiran yaitu jika bayi lahir sebelum waktu maghrib, hari tersebut dihitung satu hari, adapun ketika lahir setelah waktu maghrib maka hari berikutnya baru terhitung satu hari. Lihat keterangan Imam Nawawi sebelumnya di sini : Perhitungan hari ketujuh Aqiqah
Berikut ini keterangan dari beberapa ulama mengenai sah tidaknya aqiqah yang dilakukan sebelum hari ketujuh.
- Ulama Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwa waktu penyembelihan aqiqah bisa dimulai dari waktu kelahiran. Sedangkan jika dilakukan sebelumnya, tidaklah sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa.
- Adapun ulama Hanafiyah dan Malikiyah menyatakan bahwa waktu aqiqah dimulai dari hari ketujuh kelahiran dan tidak boleh sebelum itu.
Namun para ulama sepakat bahwa waktu aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh. Sedangkan khilaf atau beda pendapat terjadi pada kesahan waktu penyembelihan sebelum itu.
Keterangan di atas, kami sarikan dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah jilid ke-30, hlm. 278.
Kalau melihat sahnya, aqiqah sebelum hari ketujuh tetap sah yang penting setelah bayi itu lahir. Namun baiknya adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran karena waktu tersebut disepakati.
Semoga jadi bekal ilmu yang bermanfaat.
Referensi:
Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait.
Sumber : https://rumaysho.com/12814-aqiqah-sebelum-hari-ketujuh.html